"Pak Ustadz, Apa Boleh Dalam Islam Suami Meny*su Dengan Istrinya?" Inilah Jawaban Pak Ustadz Yang Bikin Melongo!!

"Pak Ustadz, Apa Boleh Dalam Islam Suami Meny*su Dengan Istrinya?" Inilah Jawaban Pak Ustadz Yang Bikin Melongo!!

BacaIntisari - Apakah boleh seorang suami meny*su keistrinya atau men*tek kepada Istrinya? Apakah hal itu bila di lakukan tidak mengakibatkan kegagalan nikah karna telah menjadi mahram? Yang kemudian Istrinya berganti status sebagai Ibunya? Begitukah yang terjadi bila di lakukan?

Baiklah mari kita telusuri sumber hukumnya, yang mana Allah telah memberikan garis-garis yang jelas dalam Firmannya, tentu saja walaupun disini kami sebut dengan kata menjelaskan, tetapi kita harus tetap meninjau penjelasan Ulama dalam masalah Hukum, Karena sudah jelas Ulama lebih faqih daripada kita yang tidak jelas kapasitasnya. Adapun Firman itu sebagai berikut :

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Disebutkan maksudnya gaulilah ia sesukamu baik dari depan atau belakang asalkan semuanya mengarah pada farjinya. [Al-Muhaddzab II/62]


Menggauli hukumnya wajib bagi seorang suami pada istrinya bila tanpa adanya udzur untuk menjauhkan dan menjaga dari dari keharaman, dan diperbolehkan senggama dalam berbagai cara asalkan bukan pada lubang an*snya karena ini haram. Tempat yang digunakan ‘bercinta’ menurut kesepakan ulama adalah kel4minnya bukan duburnya, berdasarkan firman Allah ta’aalaa :

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikel4minnya.

Berkata Ibn Abbas ra. “Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikel4minnya jangan melampaui batas pada yang selain kel4min.

Ibn Abbas juga punya pernyataan lain sehubungan ayat ini “Bila kamu ingin gaya dari depan silahkan, Bila kamu ingin gaya dari belakang silahkan, Bila kamu ingin gaya setengah menderumpun silahkan, aku mengartikannya khusus pada tempat lahirnya anak (kel4min), datangilah dengan gaya sesukamu”[Al-Fiqh al-Islaam IV/191].

Kemudian di saat berc*mbu tiba-tiba Air susu istri sengaja ditelan apakah hal itu tidak menyebabkan menjadi Mahram? Mari kita lebih fokus dengan penjelasan Ulama, bagaimana Fiqih menjelaskan hal ini. Dalam kitab Fathul Mu’in di sebutkan : Syarat-syarat meny*su yang menjadikan mahram ada 5, kami bahas salah satunya saja : 

[1] Usia anak yang meny*su tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah. Hal ini didasarkan ayat :

“Para ibu hendaklah meny*sukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan peny*suan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. 

Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah-233) Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Daruqutni dari Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada hukum persusuan kecuali dalam usia kurang dari dua tahun” Air susu berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun Hijriyah. 

Keluarnya susu pada waktu masih hidup. Susu yang diminum sampai keperut besar atau otak si anak. Masuknya air susu di waktu sianak dalam keadaan hidup dan tidak kurang dari lima kali susuan. Karenanya, bila seorang lelaki dewasa yang minum susu istrinya hal ini tidak berpengaruh terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu susuan.

Namun bila suaminya adalah seorang bayi yang kurang dari 2 tahun (mungkin ini belum pernah terjadi, namun tetap sah secara syariat) dan memenuhi syarat di atas maka dia menjadi anak susuan, istrinya menjadi ibu rodho’ dan status pernikahannya batal.

Contoh : seorang anak bayi yang belum genap 2 tahun dinikahkan dengan janda yang baru melahirkan. Kemudian istri meny*sui suami kecilnya sampai lima kali susuan maka status pernikahannya batal, status istri berubah menjadi ibu rodlo’, mantan suaminya menjadi ayah rodlo’, dan suami kecilnya menjadi anak rodlo’.[2]

Orang yang sudah dewasa (diatas usia 2 tahun) saat meny*su tidak menjadikan nasab dengan yang meny*susui.[Al-Fiqh ‘ala Madzaahi al-Arba’ah IV/126].


Sumber : Iqro.net
"Pak Ustadz, Apa Boleh Dalam Islam Suami Meny*su Dengan Istrinya?" Inilah Jawaban Pak Ustadz Yang Bikin Melongo!!
4/ 5
Oleh

loading...