TAHUKAH Anda? Mulai 2017 Sertifikasi Tanah GRATIS Lho! Ini Penjelasannya!

TAHUKAH Anda? Mulai 2017 Sertifikasi Tanah GRATIS Lho! Ini Penjelasannya!


Salah satu hal terpenting yang harus diperhatikan ketika ingin membeli tanah atau rumah adalah kelengkapan dokumen tanah atau rumah tersebut.

Berapa biaya untuk mengurus sertifikasi tanah selama ini? 

Pastinya bukan ratusan ribu ya. Ya terbilang mahal sekali karena bisa seharga motor. Namun bagi anda yang punya niat untuk mengurus sertifikat tanah, ada kabar baik yaitu di tahun 2017 ini sertifikasi tanah tak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun guna menyertifikasi tanah milik mereka.

Kepastian tersebut datang setelah Kementerian ATR/BPN diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan target sertifikasi dari satu juta menjadi lima juta.

"Nah dengan kebijakan presiden pada 2017 nanti harus lima juta dan untuk biayanya semua ditanggung oleh pemerintah, artinya gratis buat masyarakat tapi negara yang menanggungnya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN M Noor Marzuki, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/11/2016), dilansir kompas.com.

Kendati demikian, Noor mengakui bahwa dana di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 hanya cukup untuk sertifikasi dua juta bidang tanah atau sekitar Rp 700 miliar.
Sedangkan total kebutuhan untuk lima juta bidang tanah adalah sebanyak Rp 2 triliun.

"Untuk tiga juta sisanya didapat dari APBD, tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan besar, dan juga memobilisasi perbankan yang memang memiliki kepentingan terkait sertifikasi tanah tersebut," tambah Noor.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyisihkan dana di dalam APBD-nya untuk percepatan sertifikasi tanah di wilayahnya.

Menyusul kesepakatan yang telah ditandatangani antara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Oktober 2016 silam.

Demikian juga halnya dengan Pemerintah Kota Surabaya yang melakukan percepatan sertifikasi tanah melalui cara menggandeng perusahaan swasta untuk melakukan program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).

Setidaknya ada sembilan perusahaan pengembang yang siap membantu sertifikasi tanah di Surabaya.

Kesembilan pengembang itu adalah Ciputra Group, Pakuwon Group, PT Bhakti Tamara, Podojoyo Masyhur Group, PT Dian Permana, PT Trijaya Kartika, Lamicitra Nusantara Tbk, PT Gala Bumi Perkasa, dan Maspion Group.

Bantuan yang diberikan pengembang-pengembang tersebut adalah terkait pembiayaan sertifikasi 6.500 bidang tanah yang ada di wilayah Surabaya.

"Pemda semakin sadar sertifikat itu penting, di Boyolali 40 persen sertifikat 'disekolahkan' ke bank untuk modal, ini sangat penting mengurangi kemiskinan dan menciptakan kemakmuran," ucap Sofyan.

Setelah bekerja sama dengan pemda, nantinya Kementerian ATR/BPN akan berbicara dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar anggaran untuk desa bisa dialokasikan bagi sertifikasi tanah di daerah.

**
Sumber :wajibbaca.com
TAHUKAH Anda? Mulai 2017 Sertifikasi Tanah GRATIS Lho! Ini Penjelasannya!
4/ 5
Oleh

loading...